Koperasi Desa Merah Putih: Program Kerakyatan atau Beban Baru bagi Desa?
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Koperasi Desa Merah Putih sejak awal dipromosikan sebagai program besar untuk memperkuat ekonomi rakyat desa. Narasinya terdengar ideal: gotong royong, kemandirian ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun dalam pelaksanaannya di berbagai daerah, muncul banyak persoalan yang memunculkan pertanyaan besar mengenai arah dan konsep program tersebut.
Salah satu persoalan utama adalah pola kebijakan yang dinilai terlalu sentralistik. Banyak keputusan diambil secara satu arah tanpa ruang diskusi yang memadai dengan pemerintah desa maupun masyarakat setempat. Kondisi lapangan yang berbeda-beda seolah dipaksa mengikuti format baku yang seragam.
Di salah satu daerah misalnya, terdapat lahan hibah dari pihak masjid berukuran 20 x 30 meter untuk pembangunan gerai koperasi. Namun karena harus mengikuti ketentuan tata letak tertentu, bangunan justru berpotensi membelakangi masjid. Dalam budaya masyarakat Melayu, tata ruang seperti itu dipandang kurang elok dan tidak menghormati posisi rumah ibadah. Sayangnya, fleksibilitas penyesuaian hampir tidak diberikan.
Situasi serupa terjadi di daerah lainnya. Sebagian lahan pembangunan berasal dari hibah pesantren. Tetapi apabila desain dipaksakan mengikuti ketentuan baku, posisi bangunan koperasi justru membelakangi kawasan pesantren. Persoalan sederhana yang sebenarnya bisa diselesaikan melalui musyawarah justru berlarut-larut karena pendekatan yang terlalu kaku.
Masalah lain muncul ketika desa tidak memiliki lahan sesuai kriteria pembangunan. Pemerintah daerah dan pemerintah desa akhirnya didorong untuk mencari bahkan membeli lahan baru. Ironisnya, hal itu terjadi di tengah kondisi dana desa yang sudah banyak terserap untuk mendukung program ini.
Di titik inilah banyak pihak mulai mempertanyakan arah sebenarnya dari konsep koperasi tersebut. Sebab koperasi sejatinya dibangun atas prinsip musyawarah, partisipasi masyarakat, dan gotong royong. Namun yang terlihat justru pendekatan administratif dan komando yang sangat dominan.
Persoalan pembiayaan juga menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Angka Rp2,5 miliar yang selama ini digaungkan ternyata sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan fisik. Sisanya digunakan sebagai modal dan operasional koperasi melalui skema pembiayaan yang harus dikembalikan. Artinya, koperasi desa memulai langkahnya dengan beban utang dan bunga.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran baru: apakah koperasi benar-benar akan menjadi penggerak ekonomi rakyat, atau justru menjadi beban baru bagi desa apabila unit usahanya tidak berkembang sesuai harapan?
Belum lagi persoalan rekrutmen manajer koperasi dan program kampung nelayan yang dinilai minim transparansi. Masyarakat tidak banyak mendapatkan informasi mengenai sumber penggajian, besaran honorarium, hingga mekanisme pengelolaan jangka panjang. Proses seleksi yang melibatkan unsur tertentu di luar bidang ekonomi kerakyatan juga memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
Kritik terhadap program ini seharusnya tidak dipandang sebagai bentuk penolakan terhadap pemerintah ataupun pembangunan desa. Sebaliknya, kritik diperlukan agar program yang membawa nama ekonomi rakyat benar-benar berpihak kepada rakyat.
Pembangunan desa tidak bisa dilakukan dengan pendekatan seragam untuk semua wilayah. Setiap desa memiliki karakter sosial, budaya, dan kondisi geografis yang berbeda. Karena itu, musyawarah dan fleksibilitas seharusnya menjadi fondasi utama.
Jika koperasi memang ingin dijadikan tulang punggung ekonomi desa, maka masyarakat desa harus ditempatkan sebagai pelaku utama, bukan sekadar pelaksana kebijakan dari atas. Sebab ekonomi kerakyatan hanya akan tumbuh apabila dibangun dengan kepercayaan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap suara masyarakat itu sendiri.
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar